Setiap pembayaran atau pemotongan pajak yang dilakukan oleh perusahaan merupakan transaksi finansial yang harus dicatat berdasarkan dengan tugas dan fungsi pokok akuntansi.Sedangkan yang dimaksud dengan Akuntansi Perpajakan ialah akuntansi yang diterapkan dengan memakai tujuan untuk dapat menetapkan besarnya jumlah pajak yang terutang. Maka fungsi Akuntansi Perpajakan merupakan sebagai pengolah data secara kuantitatif yang dipergunakan untuk menyajikan sebuah laporan keuangan dengan memuat jumlah perhitungan perpajakan.
Akuntansi Perpajakan
Sifat Akuntansi
Perpajakan
1. Pajak merupakan iuran
masyarakat terhadap pemerintah yang bersifat dipaksakan dalam pembayarannya.
Namun karena dipaksakan inilah sering terjadi saat petugas pajak berlaku
semaunya atau tidak berlaku adil dalam menjalankan tugasnya. Hal ini
dapat dipicu dengan banyaknya wajib pajak yang tidak mematuhi kewajiban
dalam membayar pajak sebagaimana mestinya serta adanya kekeliruan ketika
mencatat transaksi, utamanya yang berhubungan pada perpajakan.
2. Pajak merupakan alat
yang digunakan untuk membiayai beban atau pengeluaran pemerintah, yang di mana
pemerintah menggunakan pajak sebagai sumber kegiatan operasional pemerintahan.
3. Wajib pajak tidak
mendapat imbalan jasa secara langsung, namun wajib pajak mendapat suatu
perlindungan dari negaranya yaitu mendapatkan pelayanan sesuai dengan haknya.
4. Pajak memilikii fungsi untuk mengatur segala
aspek ekonomi,sosial dan budaya.
