Rabu, 04 Februari 2015

Pengertian Akuntansi Perpajakan

  Setiap pembayaran atau pemotongan pajak yang dilakukan oleh perusahaan merupakan transaksi finansial yang harus dicatat berdasarkan dengan tugas dan fungsi pokok akuntansi.Sedangkan yang dimaksud dengan Akuntansi Perpajakan  ialah  akuntansi  yang diterapkan dengan memakai tujuan untuk dapat menetapkan besarnya  jumlah pajak yang terutang. Maka fungsi Akuntansi Perpajakan merupakan sebagai pengolah data secara kuantitatif yang dipergunakan untuk menyajikan  sebuah laporan keuangan dengan memuat jumlah perhitungan perpajakan.

Akuntansi Perpajakan
Sifat Akuntansi Perpajakan
1. Pajak merupakan iuran masyarakat terhadap pemerintah yang bersifat dipaksakan dalam pembayarannya. Namun karena dipaksakan inilah sering terjadi saat petugas pajak berlaku semaunya atau tidak berlaku adil  dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dapat dipicu dengan banyaknya wajib pajak yang tidak mematuhi  kewajiban dalam membayar pajak sebagaimana mestinya serta  adanya kekeliruan ketika mencatat transaksi, utamanya yang berhubungan pada perpajakan.
2. Pajak merupakan alat yang digunakan untuk membiayai beban atau pengeluaran pemerintah, yang di mana pemerintah menggunakan pajak sebagai sumber kegiatan operasional pemerintahan.
3. Wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa secara langsung, namun wajib pajak mendapat suatu perlindungan dari negaranya yaitu mendapatkan pelayanan sesuai dengan haknya.
4. Pajak memilikii fungsi untuk mengatur segala aspek ekonomi,sosial dan budaya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar